Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan

Cara daftar anggota BPJS Kesehatan terbilang mudah karena tidak memerlukan beberapa persyaratan yang merumitkan. BPJS Kesehatan sendiri sudah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu. Dan ini bersifat wajib. Baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah juga wajib menjadi peserta anggota BPJS Kesehatan. Begitu juga untuk para fakir miskin. Hanya bedanya untuk fakir miskin iuran premi akan dibayarkan oleh pemerintah. Berikut ini akan diuraikan bagaimana caranya mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum:

  1. Calon peserta datang ke kantor perwakilan BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa salah satu persyaratan dokumen seperti KTP/SIM/Kartu Keluarga/Passpor.
  2. Minta kepada salah satu petugas atau CS di Kantor BPJS Kesehatan formulir pendaftaran.
  3. Isi semua data di formulir yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap.
  4. Setelah formulir selesai diisi dengan lengkap dan diserahkan ke petugas, calon peserta umum akan mendapatkan satu virtual account dari petugas BPJS Kesehatan yang nantinya digunakan untuk identitas saat melakukan pembayaran premi per bulannya.
  5. Untuk anggota Non BPI, diharuskan untuk membayar iuran premi dulu dan setelah iuran dibayar baru menjadi anggota resmi BPJS Kesehatan.
  6. Sedangkan untuk anggota BPI, setelah mendapatkan virtual account maka sudah menjadi anggota resmi peserta BPJS Kesehatan karena iuran akan dibayar oleh pemerintah.
  7. Setelah itu jika cara daftar anggota BPJS Kesehatan sudah dilakukan semuanya, peserta yang sudah resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan 1 kartu BPJS Kesehatan sebagai tanda keanggotaan.

Cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan:

  1. Pertama, perwakilan perusahaan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi perusahaan yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai anggota Jamsostek bisa tinggal langsung melakukan pendaftaran ulang seperti biasa dengan mengisikan formulir yang diberikan petugas dengan tanda tangan dari pimpinan atau direktur perusahaan dan cap stempel resmi perusahaan.
  2. Selanjutnya petugas akan memberikan nomor virtual account dan perusahaan membayar terlebih dahulu iurannya disertai dengan virtual account ke bank.
  3. Lalu melakukan konfirmasi pembayaran ke petugas BPJS Kesehatan dan perusahaan sudah resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan.
  4. Sedangkan bagi perusahaan yang belum terdaftar Jamsostek sebelumnya, bisa melakukan pendaftaran baru dengan melampirkan berkas NPWP, SIUP, Akta Pendirian Perusahaan.
  5. Bagi karyawan yang sebelumnya sudah menjadi anggota Jamsostek, bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan langsung lewat perusahaan.
  6. Perwakilan perusahaan akan datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir yang diberikan lalu akan mendapatkan Umumirtual Account yang digunakan untuk semua karyawan.
  7. Setelah itu perusahaan akan membayarkan jumlah premi sesuai dengan jumlah karyawan.
  8. Karyawan sudah resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan non PBI dan mendapatkan kartunya.

Cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk TNI/POLRI, PNS, dan pengguna ASKES

  1. Bagi peserta dari 4 pekerja tersebut cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan hampir sama semua. Datanya juga sudah ada di kantor BPJS sehingga lebih mudah daftarnya.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif maupun sendiri di kantor perwakilan BPJS Kesehatan terdekata dengan dilampirkan bukti kartu Askes.
  3. Pembayaran premi dipotong dari gaji bulanan seperti dengan menggunakan Askes sebelumnya.
  4. Pendaftararan selesai, dan peserta akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Demikianlah sedikin informasi tentang cara daftar anggota BPJS kesehatan, semoga bermanfaat. terima kasih telah berkunjung