Cara Daftar BPJS - Anda tentu sudah mendengar berita di berbagai media mengenai BPJS. Ya, sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah meresmikan berdirinya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dimana ada sekitar 116,1 juta penduduk yang secara otomatis menjadi anggota BPJS untuk kesehatan. Layanan ini sendiri merupakan perubahan dari PT. ASKES. Meskipun sejumlah 116,1 juta jiwa telah terdaftar secara otomatis menjadi anggota BPJS, masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai cara daftar BPJS. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat pentingnya memiliki kartu enggota BPJS sebagai jaminan kesehatan.
Baca juga : Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan |
Peserta BPJS sendiri terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok yang pertama merupakan kelompok peserta baru. Sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok pengalihan dari program sebelumnya. Yang termasuk dalam kelompok pengalihan adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat, Asuransi Kesehatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, di mana jaminan tersebut dipecah dalam dua kelompok yaitu peserta PBI (penerima bantuan iuran) dan peserta bukan PBI.
Yang tergolong peserta PBI adalah golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Sedangkan yang tergolong bukan PBI adalah pekerja penerima upah (TNI/POLRI, pejabat negara, PNS, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri), pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja (pensiunan, veteran, janda veteran, anak veteran, pemberi kerja, dan investor). Kedua kelompok selain kelompok PBI dan pengalihan memiliki cara daftar BPJS yang berbeda.
Pendaftaran BPJS Pekerja Penerima Upah Non-Pegawai Pemerintah
• Pendaftaran oleh perusahaan
Perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja mendaftarkan setiap pekerjanya ke BPJS kesehatan.
• Registrasi oleh BPJS
Selanjutnya BPJS kesehatan akan melakukan registrasi mengenai kepesertaan serta memberi informasi mengenai virtual account bagi perusahaan. Satu virtual account diperuntukkan bagi satu perusahaan.
• Proses pembayaran
Selanjutnya perusahaan melakukan proses pembayaran kepada bank bersama dengan virtual account yang telah diberikan oleh BPJS kesehatan.
• Konfirmasi pembayaran dan penyerahan kartu BPJS
Setelah transaksi pembayaran dilakukan, maka perusahaan melakukan konfirmasi kepada BPJS kesehatan. Jika sudah, maka kartu BPJS kesehatan dapat diberikan kepada perusahaan.
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja memiliki cara daftar BPJS yang berbeda. Untuk itu, mari kita simak ulasannya berikut ini.
• Pendaftaran oleh calon peserta
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah calon peserta mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan mengisi fommulir. Selain itu peserta diwajibkan untuk menunjukan kartu identitas seperti KTP, KK, SIM, maupun paspor.
• Pemberian informasi
Jika sudah mengisi formulir, BPJS kesehatan akan memberikan informasi mengenai virtual account untuk calon peserta. Virtual account tersebut berlaku bagi tiap – tiap calon peserta.
• Pembayaran
Selanjutnya, calon peserta melakukan transaksi pembayaran melalui bank bersamaan dengan virtual account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan. Jika sudah, peserta selanjutnya melakukan konfirmasi pembayaran mengenai iuran pertama kepada BPJS kesehatan.
• Pemberian kartu BPJS
Setelah semua prosedur dilalui, maka peserta berhak mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
Nah, lengkap sudah prosedur mengenai cara daftar BPJS kesehatan. Tidak sukit bukan? Kini anda tidak perlu bingung lagi dan segera daftarkan diri anda menjadi peserta BPJS. Kesehatan adalah nomor 1. Untuk itu, jangan sia – siakan kesempatan tersebut. Semoga informasi mengenai cara daftar BPJS ini dapat bermanfaat bagi anda semua.