Cara Daftar NUPTK Guru Secara Online - Pertama kita ketahui terlebih dahulu apa itu NUPTK. NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan, diguankan untuk pendidik dan juga untuk tenaga kependidikan sebagai nomor registrasi dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yaitu dari TK hingga tingkat SMA atau sederajatnya termasuk juga PLB. Banyak yang mengira bahwa ini adalah nomor urut, padahal nomor unik. Disebut demikian karena setiap tenaga pendidik akan mendapatkan nomor registrasi yang berbeda.
Baca juga : Cara Daftar Akun Path |
NUPTK sendiri sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2006 namun masih banyak yang kurang mengetahui akan pentingnya. Bahkan mungkin bisa saja masih ada yang belum mengetahui mengenai NUPTK itu sendiri. Padahal cara mendaftar cukup mudah. Sasaran pendataan antara lain yaitu Pendidik baik formal maupun non formal, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga pustakawan, tenaga laboran, dan lain-lain).
Dan cara daftar NUPTK akan diuraikan berikut ini
- Terlebih dahulu buka dulu situs http://padamu.siap.web.id/.
- Jika peserta adalah guru, maka download Formulir A05, dan jika merupakan pengawas, maka download formulir A06
- Setelah formulir didownload, isi formulis tersebut dengan lengkap. Selanjutnya jika sudah lengkap, formulir ditandatangani dan disertai pula stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas bagi pengawas. Lalu serahkan formulir ke Operator atau ke Admin Dinas Pendidikan di Kabupaten atau di Kota tempat bertugas yang disertai pula dengan persyaratan yang dibutuhkan.
- Untuk guru, jika formulir sudah diisi lengkap, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan disertai cap stempel resmi dari sekolah tempat bertugas. Setelah itu serahkan ke Operator Sekolah dan dilengkapi pula persyaratan yang diperlukan.
- Lalu Operator Sekolah akan login ke padamu.siap.web.id dengan menggunakan akun sekolah lalu masuk ke menu Pengajuan NUPTK dengan mengisi semua data guru yang sesuai dengan formulir yang tadi diberikan dari Guru atau PTK.
- Selanjutnya Operator Sekolah akan mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Sura S02c yang nantinya diberikan kepada guru atau PTK.
- Bagi PTK yang sudah menerima Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c, akan mendapatkan User ID atau Peg ID serta kode aktivasi yang nantinya digunakan untuk mengaktivasi akun di website padamu.siap.web.id
- Cara mengaktifasi akun adalah buka terlebih dahulu website padamu.siap.web.id. Lalu masukkan User ID tadi untuk aktifasi dan log in.
- Setelah itu PTK mengisi Kuisioner dan juga formulir serta nanti akan diminta untuk melengkapi berkas.
- Selanjutnya PTK akan mencetak Pengajuan Verval Registrasi Lv2 atau Surat S03a.
- Kemudian surat tersebut diserahkan kembali ke Admin Sekolah.
- Tunggu proses pengajuannya.
- Dan cara daftar NUPTK yang terakhir, PTK akan menerima tanda bukti telah registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
NUPTK baru ini dilakukan hanya untuk guru yang bertugas di sekolah binaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Baik tersebut berstatus PNS maupun Non PNS. Untuk guru yang mengajar di sekolah negeri namun Non PNS dapat menunjukkan SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota. Untuk guru yang mengajar di sekolah swasta dan mempunyai SK pengangkatan GTY atau Guru Tetap Yayasan selama 4 tahun. Demikian cara daftar NUPTK secara online. Semoga cara mendaftar NUPTK ini dapat membantu.