Cara Daftar NPWP secara online dan offline - Nomor pokok wajib pajak atau yang lebih dikenal dengan singkatan NPWP wajib dimiliki oleh perorangan, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, dan lainnya untuk melakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Nomor pokok wajib pajak ini merupakan pajak penghasilan yang perlu dibayarkan kepada pemerintah untuk membiaya fasilitas umum untuk masyarakat pula, jadi dari dan untuk rakyat.
Baca juga : Cara Mudah Daftar Email Gmail - Yahoo Mail |
Ada Dua Cara Mendaftarnya Secara Online Dan Offline.
Secara online maupun offline diperlukan kelengkapan dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dokumen yang harus dilengkapi bagi perorangan adalah kartu tanda penduduk atau paspor serta dokumen izin pendirian usaha dari pihak berwenang bagi pemilik usaha perorangan. Dokumen yang harus dilengkapi tersebut agar mempermudah cara mendaftar NPWP ada beberapa tambahan lagi apabila dia bukan berupa perorangan seperti dokumen izin usaha dan pendirian bangunan bagi usaha tetap di bidang kontraktor dan lainnya.Cara daftar NPWP secara online
Dapat dilakukan dengan mengunjungi situs ww.pajak.go.id. Selanjutnya pilihlah aplikasi e-registration untuk memulai mendaftar melalui elektronik. Isilah formulir pendaftaran wajib pajak dengan benar. Perhatikan dengan saksama apa saja yang perlu diisi agar tidak ada kesalahan data setelah itu. Apabila pengisian formulir tersebut berjalan lancar dan berhasil, tahap selanjutnya adalah mengirimkan dokumen yang diminta ke KKP tempat wajib pajak. Pengiriman fotokopi dokumen tersebut paling lambat harus sudah diterima dalam jangka waktu 14 hari masa kerja dengan dibubuhi tanda tangan. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman, upload bentuk soft file data yang diperlukan melalui aplikasi e-Registration tadi.Cara daftar NPWP secara offline
Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor wajib pajak, melalui jasa kurir, atau mengirimkan menggunakan pos. Cara Pendaftaran Nomor Pokok wajib Pajak dapat dilakukan dengan menyediakan semua dokumen yang diperlukan berupa hasil foto kopian dan dilengkapi dengan surat permohonan pengajuan NPWP yang telah ditandatangani serta formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah diisi sekaligus telah ditandatangani. Formulir tersebut dapat didownload melalui www.pajak.go.id.Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut tidak lama. Hanya dalam waktu satu hari kerja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah dapat diterima oleh pendaftar melalui Pos Tercatat. Cara daftar NPWP mudah bukan? Tidak perlu menggunakan banyak dokumen untuk melengkapi persyaratan, cukup dengan kartu tanda penduduk dan mengisi formulir. Selain itu, jangka waktu selesainya pembuatan NPWP juga cukup singkat. Mau menunda sampai kapan untuk membuat NPWP? Warga bijak tertib dalam membayar pajak.