Cara Daftar JKN Untuk Perorangan Dan Pekerja

Jaminan Kesehatan Nasional - Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar Jaminan Kesehatan Nasional, pertama ketahui terlebih dahulu apa itu Jaminan Kesehatan Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang disingkat dengan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. BPJS sendiri terdiri dari dua bagian yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan kesehatan ini bersifat wajib. Sehingga baik pekerja maupun orang pribadi wajib memiliki jaminan kesehatan ini untuk memperoleh perlindungan kesehatan kepada peserta yang sudah membayar iuran.
Anggota Bpjs Kesehatan, JKN, TNI, POLRI, PNS, Umum, BPJS, untuk karyawan,

Baca juga : Cara Daftar Umroh Yang Benar Dan Terlengkap

Jaminan Kesehatan Nasional untuk tiap peserta secara garis besar sama. BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu PBI Jaminan Kesehatan dan bukan PBI Jaminan Kesehatan. PBI Jaminan Kesehatan adalah kelompok peserta yang tidak mampu seperti misalnya fakir miskin. Untuk ini iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan bukan PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang diluar dari yang disebutkan tadi seperti pekerja penerima upah. Dan iurannya untuk peserta bukan PBI dibayarkan oleh peserta sendiri.
Besar premi bisa disesuaikan dengan tingkat kemampuan peserta dan dapat memilih sendiri. Terdapat 3 pilihan premi yang untuk dibayarkan per bulannya. Untuk pelayanan kelas 3, besar iuran per orangnya Rp 25.500. Untuk kelas 2 per orangnya sebesar Rp 42.500, sedangkan untuk kelas 1 besar iuran per orangnya Rp 59.500. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional terdapat 2 kelompok yaitu peserta pengalihan dari program yang dulu dan peserta baru. Dua kelompok tersebut memiliki cara daftar Jamninan Kesehatan Nasional masing-masing. 

Cara Mendaftar Jamninan Kesehatan Nasional

1. Perwakilan dari perusahan mendaftar ke BPJS Kesehatan. 

Jika perusahaan sebelumnya telah terdaftar di jaminan kesehatan sebelumnya, bisa melakukan registrasi ulang dengan mengunjungi salah satu kantor perwakilan BPJS Kesehatan terdekat. Mintakan formulir registrasi ulang.

2. Isi formulir.

Perusahaan mengisi secara lengkap formulir registrasi serta dibubuhi tanda tangan petinggi perusahaan dan stempel perusahaan yang disertai dengan materai 6 ribu. Setelah itu serahkan formulir yang sudah diisi lengkap ke kantor BPJS Kesehatan. Perusahaan akan diberikan informasi nomor virtual account perusahaan.

3. Bayar iuran

Setelah mendapatkan nomor virtual, perusahaan membayar iuran sesuai dengan jumlah yang ditulis di formulir pendaftaran tadi melalu bank. Dan konfirmasi pembayaran setelah itu. Cara daftar Jaminan Kesehatan Nasional yang terakhir, BPJS akan memberikan kartu BPJS Kesehatan untuk perusahaan sebagai tanda sudah terdaftar.

Sedangkan cara daftar Jaminan Kesehatan Nasional pekerja bukan penerima upah dan juga bukan pekerja:

  1. Calon peserta mengisi formulir BPJS secara lengkap dengan menunjukkan kartu identitas bisa KTP/SIM/KK/Passpor.
  2. Setelah terisi dengan lengkap dan benar, BPJS Kesehatan akan membeirkan nomor virtual account kepada peserta. Nomor virtual account ini digunakan ketika peserta akan membayar iuran ke bank. Tiap peserta memiliki nomor virtual account yang berbeda-beda.
  3. Setelah peserta membayar iuran ke bank dengan nomor virtual account, peserta diharuskan untu kkonfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  4. Lalu BPJS Kesehatan akan memberikan kartu keanggotaan kepada peserta yang sudah membayar iuran pertama sebagai tanda telah terdaftar.
Apabila peserta pengalihan program yang terdahulu tidak membawa kartu BPJS saat berobat, dapat menggunakan kartu yang lama. Apabila peserta merupakan anggota TNI/POLRI, dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok selama data peserta telah terdaftar dalam keikutsertaan program BPJS Kesehatan. Demikian cara daftar Jaminan Kesehatan Nasional untuk pekerja maupun perorangan. Semoga cara mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional ini dapat memudahkan anda untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Lebih baru Lebih lama