Pajak adalah sumber penerimaan utama pendapatan negara Indonesia. Target pencapaian pajak yang makin tinggi mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mampu menciptakan berbagai terobosan terbaru. Tujuannya tentu saja untuk mempermudah masyarakat yang ingin berpartisipasi mendanai jalannya pemerintahan lewat membayar pajak. Salah satu inovasi itu adalah layanan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang bisa dilakukan secara online.
Layanan yang dinamakan dengan e-Registration tersebut merupakan inovasi terbaru cara daftar NPWP online. Agar bisa ikut berpartisipasi membayar pajak maka setiap warganegara yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak harus memiliki NPWP. Dulu NPWP harus diurus dengan datang ke kantor pajak di kabupaten atau kotamadya namun kini semuanya bisa dilakukan dari rumah saja.
Pertama dari cara daftar NPWP online adalah membuat akun di https://ereg.pajak.go.id. Klik pada tombol 'Daftar Bru' dan lengkapi seluruh data yang diminta secara betul. Pastikan juga menggunakan e-mail yang aktif. Langkah ini diakhiri dengan klik tombol 'Save'. Aktivasi akun dilakukan dengan klik pada email konfirmasi yang dikirimkan. Selanjutnya lakukan login ke akun yang baru saja dibuat tadi dengan mengisikan username (berupa alamat email) dan password.
Langkah selanjutnya dari cara daftar NPWP online adalah melengkapi form registrasi elektronik yang meliputi : kategori,identitas, penghasilan, alamat, alamat domisili sesuai KTP, alamat usaha, info tambahan, persyaratan dan pernyataan. Jangan sampai ada yang terlewat, dan bagian yang ditambahkan tanda bintang (*) artinya harus diisi. Aplikasi pendaftaran NPWP Online ini akan otomatis menentukan sendiri kantor pajak berdasar alamat KTP dan kartu NPWP akan dikirimkan menurut alamat itu. Sehingga cek bahwa alamat yang dimasukkan memang sesuai dengan tempat tinggal.
Untuk pengisian Info Tambahan, disarankan menggunakan cara pengiriman 'Unggah'. Untuk itu siapkan gambar hasil scan KTP dengan besar file tak lebih dari 200 kB. Selanjutnya upload dengan klik pada 'Pilih File'. Sesudah mengirimkan scan KTP, gulung layar ke bawah , berikan tanda pada pilihan 'Setuju' selanjutnya klik pada tombol 'Simpan dan Proses Permohonan'. Begitu seluruh form terisi dengan benar maka pendaftar akan dibawa ke halaman Dashboard. Lakukan klik pada tombol 'Token' dan kodenya akan dikirimkan ke alamat email yang tadi dimasukkan. Cek email dan copy kode token tadi untuk di-paste-kan ke kolom 'Masukkan Kode Token'. Terakhir klik pada tombol 'Kirim Permohonan'.
Langkah pendaftaran NPWP online membutuhkan waktu 14 hari kerja. Mungkin saja permohonan akan cepat diproses tergantung antrian dengan pengaju lainnya. Kalau setelah 14 hari ternyata pemohon tak memperoleh notifikasi nomor NPWP yang dikirimkan lewat email, maka itu artinya permohonan NPWP dinilai tak memenuhi syarat. Sedangkan kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) selanjutnya akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan domisili tempat tinggal pemohon.